Kanit Propam Polsek Idi Rayeuk Sosialisisasi Layanan Pengaduan

Kanit Propam Polsek Idi Rayeuk Sosialisisasi Layanan Pengaduan

Tribrata News Polres Aceh Timur Polda Aceh-Kanit Propam Polsek Idi Rayeuk Bripka Berni Hardiyanto, S.H. lakukan sosialisasi nomor WA pelayanan dan pengaduan (Yanduan) Propam Polri (0812 1010 6700) kepada warga yang berkunjung ke Polsek Idi Rayeuk, Jum’at, (15/09/2023). 

Disampikan kepada warga bahwa, WA Yanduan Presisi Div Propam Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) bertujuan untuk menyampaikan pengaduan pelangggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syhahril, S.E. mengatakan sosialisasi yang dilakukan oleh anggota Propam tersebut dalam rangka agar masyarakat tahu apabila ada prilaku menyimpang anggota Polri dan PNPP (pegawai negeri pada Polri).

Kanit Propam Polsek Idi Rayeuk Sosialisisasi Layanan Pengaduan

“Tujuan dari Sosialisasi Aplikasi WA Yanduan ini untuk meningkatkan pelayanan pengaduan masyarakat serta mempermudah masyarakat untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran anggota Polri,” ujar Kapolsek.

Menurutnya, Propam Presisi juga merupakan bentuk transparansi Polri, dengan memanfaatkan teknologi informasi dari sisi pengawasan baik internal maupun eksternal semua bisa memanfaatkan WA Yanduan Presisi Div Provam dan pengaduan ini bisa langsung diakses oleh masyarakat 24 jam juga di mana saja.

Selain itu, Kapolsek juga mengajak warga agar turut serta andil dalam menciptakan situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Idi Rayeuk. (Iwan Gunawan).