Kapolsek Pantee Bidari Polres Aceh Timur Selesaikan Kasus Penganiayaan Ringan Melalui Restorative Justice

Tribrata News Polres Aceh Timur Polda Aceh-Dua warga di Gampong Meunasah Leubok, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur yang terlibat kasus tindak pidana penganiayaan ringan berakhir damai di Polsek Pantee Bidari.
Penyelesaian kasus ini ditengahi langsung oleh Kapolsek Pantee Bidari Ipda Munawir, HRD.,S.KM dengan disaksikan oleh Geuchik (Kepala Desa) Gampong Meunasah Leubok serta keluarga kedua pihak yang berperkara.
Diketahui dua warga setempat atas nama Abdu Manaf selaku pelapor (korban) dan Najaruddin selaku terlapor (pelaku) yang terlibat kasus penganiayaan ringan dan setelah keduanya dipertemukan, kedua belah pihak yang berpekara sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor.
Ipda Munawir mengatakan, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas Kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara ringan agar tidak semua kasus berakhir di pengadilan.
“Melalui Restorative Justice, permasalahan warga tidak perlu dilanjutkan ke jalur hukum melalui musyawarah secara kekeluargaan dan ini sejalan dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Sebuah qanun yang mengatur tentang bagaimana kehidupan adat seharusnya dijalankan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kultur masyarakat adat khususnya di Aceh yang sudah lama terbentuk secara turun temurun,” kata Kapolsek.
Menurutnya, dalam Qanun Qanun Nomor 9 Tahun 2008 mengatur tentang pidana ringan, baik itu jenis pidananya, jenis hukumannya, dan juga bagaimana penyelesaiannya. Terang Kapolsek Pantee Bidari Ipda Munawir, HRD.,S.KM. (Iwan Gunawan).