Kapolsek Peureulak Selesaikan Kasus Perusakan Melalui Restorative Justice

Tribrata News Polres Aceh Timur Polda Aceh-Dua orang warga di Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur yang terlibat kasus tindak pidana Pengerusakan berakhir damai di Polsek Peureulak. Minggu, (24/09/2023).
Penyelesaian kasus ini ditengahi langsung oleh Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, S.H. dengan disaksikan oleh Geuchik (Kepala Desa) Gampong Alue II Paya Gajah serta keluarga kedua pihak yang berperkara.
Diketahui dua warga setempat atas nama Usman Bin Arifin selaku pelapor (korban) dan Nawawi Bin Samsul selaku terlapor (pelaku) yang terlibat kasus Pengerusakan kandang kambing dengan cara dibakar dan setelah keduanya dipertemukan, kedua belah pihak yang berpekara sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor dengan terlapor memberikan ganti rugi kepada korban sesuai kesepakatan.
AKP Muslim Siregar, S.H. mengatakan, Restorative Justice (RJ) saat ini menjadi prioritas Kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara ringan agar tidak semua kasus berakhir di pengadilan.
“Melalui Restorative Justice, permasalahan warga tidak perlu dilanjutkan ke jalur hukum melalui musyawarah secara kekeluargaan dan ini sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Sebuah Qanun yang mengatur tentang bagaimana kehidupan adat seharusnya dijalankan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kultur masyarakat adat khususnya di Aceh yang sudah lama terbentuk secara turun temurun,” kata Kapolsek.
Menurutnya, dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 mengatur tentang pidana ringan, baik itu jenis pidananya, jenis hukuman atau sangsi Adatnya, dan juga bagaimana penyelesaiannya. Terang Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, S.H. (Iwan Gunawan).