Melalui Problem Solving, Polisi RW Polsek Idi Rayeuk Polres Aceh Timur Mediasi Perselisihan Warga

Tribrata News Polres Aceh Timur Polda Aceh-Polisi RW Polsek Idi Rayeuk Polres Aceh Timur, pada hari Senin, (11/12/2023) sore menggelar mediasi perselisihan warga Gampong Jawa antara Muzakir selaku pelapor dengan Faisal selaku terlapor.

Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E. Selasa, (12/12/2023) menyebutkan perkara yang dimediasi tersebut terkait penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor terhadap pelapor. Merasa keberatan pelapor kemudian mendatangi Polsek Idi Rayeuk untuk membuat laporan.

Langkah yang dilakukan oleh Polsek Idi Rayeuk dengan menghadirkan terlapor. Setelah diberi nasehati serta pemahaman oleh Bripka Berni Hardiaynto selaku Polisi RW / Dusun dan Geuchik Gampong Jawa, terlapor menyadari kesalahannya dan meminta ma’af kepada pelapor.

“Alhamdulillah permasalahan bisa diselesaikan. Pihak terlapor mengaku bersalah dan meminta ma’af kepada pelapor dan pelapor selaku korban bersedia memaafkan terlapor,” ujar Kapolsek.

Menurutnya, problem solving merupakan bagian tugas dan fungsi Bhabinkamtibmas dan Polisi RW / Dusun, diharapkan dengan problem solving, permasalahan warga akan selesai secara kekeluargaan dan tidak perlu diteruskan ke jalur hukum.” Jelas Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E. (Iwan Gunawan).