Melalui Problem Solving, Polsek Simpang Jernih Polres Aceh Timur Mediasi Perselisihan Warga

Tribrata News Polres Aceh Timur Polda Aceh-Polsek Simpang Jernih Polres Aceh Timur, pada hari Kamis, (16/11/2023) sore menggelar mediasi perselisihan antara M. Rizki warga Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur dengan Adnan, warga Desa Batu Bedulang Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolsek Simpang Jernih Ipda MAswelliadi, S.H. menyebutkan perkara yang dimediasi tersebut terkait pengelolaan kebun sawit, dimana Rizki sebagai pelapor merasa dirugikan oleh Adnan selaku terlapor. Dikarenakan buah sawit dilahan yang telah ia sewa kelola masih dipanen oleh terlapor (Adnan).

“Awalnya lahan tersebut disewa oleh Mulyadi dan terlapor ini dipercaya untuk merawat dan memanen sawit di lahan 1,2 hektar itu. Akan tetapi terlapor tidak menghiraukan apa yang disampaikan oleh Rizki bahwa lahan itu sudah disewanya,” ungkap Kapolsek.

Merasa keberatan pelapor mencoba menyampaikan hal itu kepada perangkat Desa akan tetapi tidak membuahkan hasil sehingga pelapor mendatangi Polsek Simpang Jernih untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Langkah yang dilakukan oleh Polsek Simpang Jernih yaitu dengan menghadirkan semua pihak yang ada kaitannya dengan lahan tersebut. Mulai dari pemilik lahan, penyewa pertama, pelapor, terlapor dan perangkat desa.

Setelah diberi nasehat oleh Kapolsek Simpang Jernih serta pemahaman dari Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas, Babinsa Koramil 10/SPJ dan Polisi RW, terlapor menyadari kesalahannya dan meminta ma’af kepada pelapor.

“Alhamdulillah permasalahan bisa diselesaikan. Pihak terlapor mengaku bersalah dan meminta ma’af kepada pelapor. Disamping itu terlapor juga bersedia mengembalikan uang hasil penjualan buah sawit dari lahan yang telah berpindah hak sewanya kepada Pelapor.” Ungkap Kapolsek.

Menurutnya, problem solving merupakan bagian tugas dan fungsi Bhabinkamtibmas, diharapkan dengan problem solving, permasalahan warga akan selesai secara kekeluargaan dan tidak perlu diteruskan ke jalur hukum.” Jelas Kapolsek Simpang Jernih Ipda Maswelliadi, S.H. (Iwan Gunawan).