Problem Solving, Kapolsek Pantee Bidari Mediasi Perkara Pencurian

Tribrata News Polres Aceh Timur Polda Aceh-Kapolsek Pantee Bidari Iptu Munawir, HRD.,S.K.M. pada hari Senin, (08/01/2024) malam menggelar mediasi, perselisihan warga. Dua warga yang berperkara tersebut adalah Alhamuddin dan Husaini warga Gampong Paya Deumam Sa.
Kegiatan mediasi yang berlangsung di Polsek Pantee Bidari ini juga dihadiri perangkat Gampong dan keluarga kedua warga yang berperkara.
Munawir menyebutkan, perkara yang dimediasi ini terkait perbuatan percobaan pencurian yang dilakukan oleh Alhamuddin pada hari Senin, (08/01/2024) sekira pukul 02.00 WIB di rumah Husaini.
“Setelah dipertemukan, kedua belah pihak yang berpekara sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan saling memaafkan,” ungkap Kapolsek, Selasa, (09/01/2024).
Menurutnya, melalui problem solving tersebut, permasalahan warga tidak perlu dilanjutkan ke jalur hukum.
Dikatakan mediasi/musyawarah ini sejalan dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Sebuah qanun yang mengatur tentang bagaimana kehidupan adat seharusnya dijalankan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kultur masyarakat adat khususnya di Aceh yang sudah lama terbentuk secara turun temurun.
“Dalam qanun ini mengatur tentang pidana ringan, baik itu jenis pidananya, jenis hukumannya, dan juga bagaimana penyelesaiannya. Inilah salah satu fungsi Bhabinkamtibmas, yakni memediasi permasalahan yang muncul ditengah warga binaannya sehingga perkara tersebut tidak berlanjut ke jalur hukum.” Terang Kapolsek. (Iwan Gunawan).