Problem Solving, Kapolsek Ranto Peureulak Polres Aceh Timur Mediasi Perselisihan Antar Warga

Tribrata News Polres Aceh Timur Polda Aceh-Kapolsek Ranto Peureulak Iptu Andi Ananta Grilya Utama, S.TrK, pada hari Kamis, (14/12/2023) sore menggelar mediasi, perselisihan warga.

Dua warga yang berperkara tersebut adalah Rusdi, warga Gampong Beurandang dan Sanusi warga Gampong Seumanah Jaya.

Kegiatan mediasi yang berlangsung di Mapolsek Ranto Peureulak ini juga dihadiri perangkat Gampong Beurandang dan Gampong Seumanah Jaya keluarga yang kedua warga yang berperkara.

Setelah dipertemukan, kedua belah pihak yang berpekara sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan saling memaafkan,” ungkap Kapolsek, Jumat, (15/12/2023).

Menurutnya, melalui problem solving tersebut, permasalahan warga tidak perlu dilanjutkan ke jalur hukum.

Dikatakan mediasi/musyawarah ini sejalan dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Sebuah qanun yang mengatur tentang bagaimana kehidupan adat seharusnya dijalankan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kultur masyarakat adat khususnya di Aceh yang sudah lama terbentuk secara turun temurun.

“Dalam qanun ini mengatur tentang pidana ringan, baik itu jenis pidananya, jenis hukumannya, dan juga bagaimana penyelesaiannya. Inilah salah satu fungsi Bhabinkamtibmas, yakni memediasi permasalahan yang muncul ditengah warga binaannya sehingga perkara tersebut tidak berlanjut ke jalur hukum.” Terang Kapolsek Ranto Peureulak Iptu Andi Ananta Grilya Utama, S.TrK. (Iwan Gunawan).