Problem Solving, Polsek Simpang Ulim Polres Aceh Timur Mediasi Tindak Pidana Pencurian

Tribrata News Polres Aceh Timur Polda Aceh – Polsek Simpang Ulim Polres Aceh Timur Polda Aceh, pada hari Rabu, (24/01/2024) malam menggelar mediasi tindak pidana pencurian.
Dalam perkara ini Abdurani, warga Blang Nie, kecamatan Simpang Ulim selaku korban melaporkan tiga pelaku diantaranya Muzzawir, Fadli dan Ridwan karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian besi miliknya.
Merasa keberatan Abdurani mencoba menyampaikan hal itu kepada perangkat gampong, akan tetapi tidak membuahkan hasil sehingga Abdurani mendatangi Polsek Simpang Ulim untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Langkah yang dilakukan oleh Polsek Simpang Ulim yaitu memanggil ketiga pelaku dan Abdurani dengan menghadirkan perangkat gampong serta keluarga dari pelaku dan korban.
Setelah diberi pemahaman atas tindakan yang telah dilakukan, Muzzawir, Fadli dan Ridwan menyadari kesalahannya seraya meminta ma’af kepada Abdurani dan ketiganya bersedia mengganti kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan mereka kepada Abdurani.
“Alhamdulillah permasalahan bisa diselesaikan. Ketiga pelaku mengaku bersalah dan meminta ma’af kepada pelapor (korban). Disamping itu terlapor dalam hal ini ketiga pelaku bersedia mengganti kerugian korban atas tindakan mereka.” Ungkap Kapolsek Simpang Ulim Iptu Irwan Hadi Sagala, S.A.B.
Menurutnya, dengan problem solving, permasalahan bisa selesai secara kekeluargaan dan tidak perlu diteruskan ke jalur hukum.” Terangnya. (Iwan Gunawan).