Sat Lantas Polres Aceh Timur I8mbau Pengemudi Mobil Bak Terbuka Untuk Tidak Angkut Penumpang

Iwan Gunawan – Meski sangat membahayakan keselamatan, masih banyak warga yang memilih mobil bak terbuka untuk digunakan bersilaturahmi saat lebaran. Mobil-mobil bak terbuka yang membawa rombongan ini masih nampak ramai kita jumpai di jalanan, termasuk di Jalan Medan-Banda Aceh.

Kondisi yang demikian menjadi perhatian khusus Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Aceh Timur Polda Aceh. Beberapa mobil bak terbuka jenis pikap yang membawa rombongan silaturahmi lebaran dicegat petugas Sat Lantas dan dihimbau untuk tidak membawa penumpang.

“Larangan penggunaan mobil bak terbuka dimaksudkan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan yang tentunya akan mengancam nyawa penumpang di atas mobil bak terbuka,” Kata Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Iptu Eko Suhendro, S.H. (Kamis, 11/04).

Ia menegaskan, sesuai aturan, menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang juga melanggar Pasal 137 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

“Jadi sudah jelas, mobil bak terbuka diperuntukkan untuk barang bukan untuk mengangkut orang, ” tegasnya.

Ia menambahkan, Saat bertugas, anggota kami akan terus memberikan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas, salah satunya tentang larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang. (Iwan Gunawan).