Syarat Penerbitan SKCK, Kini Pemohon Wajib Lampirkan Copy Kartu BPJS

Tribrata News Polres Aceh Timur Polda Aceh – Kepolisian Republik Indonesia menerapkan aturan baru dalam persyaratan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Aturan baru tersebut berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang pergantian Perkap Nomor 18 tahun 2014 tentang tata tertib penerbitan SKCK. Dimana, setiap pemohon penerbitan SKCK, melampirkan foto copy kartu BPJS.

“Berdasarkan Perpol Nomor 6 tahun 2023 pemohon melampirkan foto copy kartu BPJS,” ujar Kasat Intelkam Polres Aceh Timur Polda Aceh, AKP Ketut Supriyatnha, Sabtu, (10/02/2024).

Menurutnya, untuk persyaratan lainnya seperti mengisi daftar pertanyaan, foto copy KTP, foto copy Kartu Kartu Keluarga, foto copy Akte Kelahiran atau ijasah terakhir, serta pas foto ukuran 4×6 latar merah sebanyak 4 lembar, masih tetap digunakan.

Aturan tentang penambahan dalam persyaratan penerbitan SKCK ini sudah diberlakukan, sembari pihak kepolisian khususnya Sat Intelkam terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Sosialisasi ini agar masyarakat tidak kaget jika adanya aturan terbaru ini,” ujar Ketut.

Dia juga menuturkan, untuk lebih mempermudah masyarakat dalam penerbitan SKCK, Polres Aceh Timur juga memberlakukannya secara online, yakni menggunakan aplikasi Superapss Presisi Polri. Dan pembayaran pada aplikasi tersebut bisa tunai di loket.

“Untuk biaya penerbitan SKCK, baik online maupun manual, sebesar Rp. 30 ribu, itu sesuai PP Nomor 76 tahun 2020,” jelas Kasat Intelkam.
Ditambahkan, bagi masyarakat yang ingin melakukan penerbitan SKCK dapat mendatangi langsung Mapolres Aceh Timur pada hari dan jam kerja. Dengan mengedepankan 5 S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun) petugas siap melayani masyarakat dengan CERDAS.

“Dengan CERDAS (Cepat, Efisien, Ramah, Dipercaya, Akuntabel, Sistematis) tidak butuh waktu lama dalam penerbitan SKCK. Ketika semua persyaratan lengkap, hanya dalam hitungan menit, SKCK sudah jadi,” Terang Kasat Intelkam. (Iwan Gunawan).