Terkait SKCK Caleg DPRK Yang Menjadi DPO, Ini Penjelasan Kapolres Aceh Timur

Tribrata News Polres Aceh Timur Polda Aceh-ZL Caleg DPRK Aceh Timur dari PKB menjadi sorotan karena ZL berstatus sebagai DPO kasus narkoba. Publik mempertanyakan bagaimana seorang DPO bisa memperoleh SKCK sebagai salahsatu persyaratan untuk menjadi caleg.

Menanggapi hal itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. mengaku pihaknya baru tahu jika ZL merupakan DPO Ditresnarkoba Polda Aceh setelah maraknya di pemberitaan online.

“Kita baru tahu kalau ada persoalan (ZL menjadi DPO), itu pun dari media. Setelah kita verifikasi ke Polda, benar ZL ditetapkan sebagai DPO oleh Ditresnarkoba Polda Aceh sejak tanggal 20 Nopember 2022,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. kepada sejumlah wartawan, Jumat, (17/11/2023).

Terkait terbitnya SKCK atas nama ZL, Kapolres menyebutkan, bahwa, siapa saja bisa mengajukan permohonan SKCK, walaupun si pemohon dalam keadaan bermasalah. Tetapi dalam keterangannya dicantumkan bahwa si pemohon pernah atau sedang menjalani proses hukum.

“Contohnya begini, misal masyarakat ingin membuat SKCK, kami pihak Kepolisian tetap akan menerbitkan, namun di dalam SKCK itu nanti akan dicantumkan apakah si pemohon tidak dalam masalah hukum, sedang proses hukum atau sudah pernah menjalani proses hukum.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. (Iwan Gunawan).