Tingkatkan Pengetahuan dan Kesadaran Hukum, Kapolsek Peudawa Polres Aceh Timur Berikan Penyuluhan Kepada Perangkat Desa

Tribrata News Polres Aceh Timur Polda Aceh-Guna membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kapolsek Peudawa Ipda Hendra Kurniawan pada hari Kamis, (16/11/2023) siang memberikan penyuluhan hukum kepada sejumlah perangkat desa daalm wilayah Kecamatan Peudawa, Desa Lhok Panjo.

Kegiatan juga turut dihadiri oleh Camat Peudawa Adnan, S.Ag; Danramil 16/PDW Kapten Inf Miswanto, Bhabinkamtibmas Polsek Peudawa dan Babinsa Koramil 16/PDW.

Dalam penyuluhan hukum tersebut, materi yang disampaikan oleh Kaposlek Peudawa mengenai Qanun Aceh Nomor 09 Tahun 2008 Tentang 18 perkara yang dapat diselesaikan melalui Tuha Peut di tingkat gampong.

“Kegiatan ini termasuk salah satu dari Program Prioritas Kapolri tentang Membangun Kesadaran Dan Partisipasi Masyarakat Terhadap Kamtibmas. Dengan metode yang kami lakukan seperti ini, diharapkan agar perangkat dan warga gampong dapat lebih memahami perannya dalam penerapan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 di daerahnya,” kata Kapolsek.

Menurutnya, dengan penyuluhan ini, diharapkan, perangkat desa bisa lebih paham apa makna dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 itu sendiri sekaligus bisa menambah pengetahuan masyarakat terhadap perkara/sengketa apa saja yang dapat diselesaikan oleh peradilan adat. “Karena selama ini masyarakat mengetahui semua perkara/sengketa yang terjadi hanyalah kewenangan dari pihak Kepolisian untuk menyelesaikannya.” Sebut Kapolsek Peudawa Ipda Hendra Kurniawan. (Iwan Gunawan).